Jual Senjata Api ke Polisi, Dua Pemuda Tabir Ulu Merangin Ditangkap

Inilahjambi, MERANGIN – Dua pemuda warga Desa Seling Kecamatan Tabir Ulu, pemilik senjata api aktif, terpaksa diamankan sekitar pukul 15.00 di Desa Muara Delang oleh jajaran Polsek Tabir Selatan Selasa pekan lalu.

Pemuda bernama Zulkifli (30) dan Idepli (19) ini kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan lengkap dengan peluru aktif.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tabir Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Awal tertangkap tersangka ketika petugas menyamar membeli senpi pada kedua tersangka. Mendapat ada peminat senpi, mereka pun melakukan negosiasi di Jalan Poros tepatnya di Desa Muara Delang.

Setelah melakukan negosiasi harga jual, petugas pun langsung menangkap pelaku, hingga digiring Mapolsek Tabir Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga yang dikonfirmasi membenarkan, telah terjadi penangkapan dua pelaku penjual senpi terebut.

“Benar, ada penangkapan pelaku pemilik senpi, barang diamankan satu pucuk senpi rakitan, lengkap dengan amunisinya. Selain itu Hp pelaku, motornya,” kata Kapolres Kamis 3 Maret 2016.

Selain itu, kata Kapolres, kasus tersebut akan terus dikembangkan, sebab besar kemungkinan dalam hal ini ada pelaku yang lain.

“Kasus ini akan kita kembangkan, saya yakin sekali ada pelaku yang lainnya,” singkat Kapolres.

Atas perbuatannya tambahnya, kedua tersangka akan dijerat Undang Undang Darurat (UUD) dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan pasal UUD darurat dengan anacaman perjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

 

 

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN