KAD Soroti Pembongkaran Aset Rp2 Milyar Pemprov Jambi Oleh Dinas PU

KAD Soroti Pembongkaran Aset Rp2 Milyar Pemprov Jambi Oleh Dinas PU


Inilah Jambi – Ketua Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir merespons keras pembongkaran asset Pemprov Jambi di Tanggo Rajo, Ancol, oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Menurut Nasroel, harus ada yang bertanggung jawab atas pembongkaran asset tersebut. Secara prosedural, lanjut Nasroel, jika pembongkaran itu dimaksudkan sebagai penghapusan aset, maka harus melibatkan DPRD, Gubernur Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak Polda Jambi.

“Itu asset pemerintah. Tidak bisa dihapus begitu saja. Harus melalui mekanisme yang prosedural. Empat (4) lembaga itu harus membahasnya. Itu uang negara, uang rakyat,” tegas Nasroel, Senin 17 Januari 2022.

Dia juga mempertanyakan relevansi pembongkaran aset yang baru dibangun itu dengan faktor keamanan pihak kepolisian.

“Saya dengar (alasan pembongkaran) katanya atas perintah Wakapolda Jamb karena faktor keamanan. Relevansinya apa dengan keamanan polisi? Bangunan serupa itu telah lama berdiri disana sejak dulu ketika didepannya masih menjadi rumah dinas Kapolda Jambi,” kata Nasroel yang juga menjabat Wakil Ketua PW Muhammdiyah Jambi ini.

Dia lagi-lagi menyayangkan pembongkaran itu. Karena bangunan itu direhap dengan tujuan memulihkan ekonomi rakyat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi para pedagang yang terdampak pandemi.

“Itukan dibangun untuk pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak Korona. Kalau dibongkar, bagaimana para pedagang itu mencari makan. Kalau dibongkar begitu saja, artinya tidak mendukung program pemerintah,” kata Nasroel Yasir lagi.

Potongan besi di Tanggo Rajo, sisa bongkaran proyek Dinas PUPR Jambi senilai Rp2 Miliar/Inilah Jambi
Potongan besi di Tanggo Rajo, sisa bongkaran proyek Dinas PUPR Jambi senilai Rp2 Miliar/Inilah Jambi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi M Fauzi, tidak membalas pesan WhatsApp Inilah Jambi, begitu pula Wakapolda Jambi, Birigjen Yudawan Roswinarso. Pesan WhatsApp kepada Yudawan dibaca, tapi tidak direspon.

Diketahui, asset senilai Rp2 milyar itu dibangun menggunakan APBD Perubahan Provinsi Jambi pada November 2021 oleh CV Dwi Putri dengan masa kerja 60 hari. Baru saja pengerjaan selesai pada akhir Desember 2021, bangunan semi permanen dari pipa besi itu dibongkar pada Januari 2022 tanpa melalui pembahasan di DPRD.

Menurut kontraktor pelaksana CV Dwi Putri, Ritas Mairiyanto, pekerjaan mereka secara adminitrasi dan teknis telah selesai 100 persen.

“Itu sudah selesai 100 persen. Waktu penyerahan disaksikan oleh Dinas PU, dan termasuk Inspektorat Provinsi Jambi. Namun tak lama disuruh dibongkar lagi. Katanya atas perintah Wakapolda Jambi melalui surat ke PU dengan tembusan Gubernur Jambi,” katanya.

Baca berita sebelumnya selengkapnya:


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN