Kapolda Jambi Didesak Periksa Anggota Gakkumdu Tanjab Timur Terkait Cek Endra

Kapolda Jambi Didesak Periksa Anggota Gakkumdu Tanjab Timur Terkait Cek Endra


Inilah JambiKapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo   didesak agar memeriksa oknum anggota polisi yang diperbantukan dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungjabung Timur dalam Pilgub Jambi 2020.

Menurut Syaiful Bakri, pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye Cek Endra di minggu tenang pada Pilgub Jambi lalu, kasus itu dihentikan oleh Gakkumdu Tanjab Timur karena dinilai tidak memenuhi unsur. Padahal, ujar Syaiful, Cek Endra sebagai terlapor tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.

Dalam tubuh Gakkumdu, terdapat unsur Bawaslu dan termasuk kepolisian. Atas dugaan pelanggaran etik Gakkumdu ini, Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur Samsedi telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dengan nomor RI, 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020. Sementara unsur lainnya dari kepolisian sejauh ini belum diperiksa atau diproses.

“Kami sudah sangat jenuh dengan hukum yang terkesan tebang pilih ini. Makanya, kami mau lihat bukti dari Kapolda Jambi yang baru ini. Apakah tebang pilih juga, atau profesional? Kami mendesak Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang ada dalam tim Gakkumdu Pilkada Tanjungjabung Timur,” kata Syaiful kepada media pada Selasa, 30 Maret 2021.

Menurutnya, laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Cagub Jambi Cek Endra, sudah sangat nyata baik dari fakta maupun aturannya. Cek Endra berkampanye di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, persis di waktu minggu tenang.

Mestinya, sambung Syaiful, Cek Endra sudah bertugas kembali sebagai Bupati Sarolangun. Tapi kenyataannya, Cek Endra malah berada di Sadu, Tanjungjabung Timur.

“Apalagi buktinya? Orang awam saja tahu ini pelanggaran. Aturan KPU kan berlaku secara nasional. Minggu tenang tak boleh kampanye, ya tak bolehlah,” ujarnya.

Ia sangat menyesalkan sikap Gakkumdu Tanjungjabung Timur yang menghentikan laporan ini, bahkan tanpa menghadirkan terlapor dalam hal ini Cek Endra.

“Sudah jelas terlapor Cek Endra, tapi tanpa menghadirkan terlapor, tiba-tiba kasus dihentikan. Saya cuma terima surat keterangan dari Bawaslu Tanjungjabung Timur bahwa laporan saya ditolak. Ini hukum apa yang tanpa konfrontir dan menghadirkan saksi tiba-tiba dihentikan laporan,” ucapnya.

Karena itu, Syaiful berharap Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang diperbantukan dalam Gakkumdu Tanjungjabung Timur.

“Biar masyarakat jelas kejadian sebenarnya. Biar masyarakat Jambi juga melihat bahwa aparat hukum netral dan tidak berpihak,” katanya.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

Sumber: Detail.id

Baca juga:

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN