Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
Inilah Jambi – Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Surat telegram KapolriSurat telegram Kapolri Foto: Surat telegram Kapolri (ist)
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi.
Sebelumnya Dewan Pers meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut.
Arif menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa.
“Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini,” ujar Arif ketika dihubungi detikcom, Selasa (6/4/2021).
“Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan,” jelas Arif.
Penjelasan Kapolri, lanjut Arif, diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasalnya, telegram Kapolri dinilai memiliki arti ganda.
“Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa,” tutur Arif.
Baca juga:
- Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
- Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan dan Arogansi Polisi
***