Kaya Raya Nian, Ini Aset Bandar Narkoba Pulau Pandan yang Siap Diusut ke Pasal Pencucian Uang
Inilahjambi, JAMBI – Meski ‘lolos’ dari palu hakim untuk kasus narkoba, namun bandar besar di Pulau Pandan ini harus siap kehilangan hartanya. Polisi telah siap melimpahkan berkas tindak pidana pencucian uang Diding Narkoba ke Jaksa.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengataka, dalam kasus ini sudah ada delapan aset tersangka Diding yang disita oleh Polda Jambi. Diantaranya dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumah permanen, rumah bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi yang sudah disita polisi dalam kasus TPPU.
Untuk diketahui Diding merupakan bandar besar narkoba asal kampung narkoba yang berhasil diamankan oleh Polda Jambi setelah penetapan DPO oleh Polda Jambi, namun dalam proses persidangan kasus narkobanya, oleh majelis hakim PN Jambi hanya dihukum satu tahun oleh majelis hakim.
Aksi protes dari berbagai elemen lapisan masyarakat di Jambi, terkait putusan hakim PN Jambi dalam kasus narkoba Diding yang dihukum satu tahun penjara dari tuntutan 12 tahun itu, kini terus berlangsung di PN Jambi.
Baca juga;
(Sumber Antara)