Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Merangin Meningkat, Kenali Modus Pelaku
Inilahjambi, MERANGIN – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Merangin melonjak tinggi selama lima bulan ini. Kejaksaan Negeri Bangko mencatat, dari Januari hingga Mei ini, sudah terdapat 10 kasus yang berhasil terungkap.Lima perkara sudah divonis tetap dari 7 tahun hingga 12 tahun.
Kejahatan seksual yang mengorbankan anak-anak umumnya dilakukan dengan modus bujuk rayu atau muslihat, termasuk dengan cara kekerasan. Saat ini ada dua kasus yang masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangko.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangko, Anton, mengatakan, meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Merangin disebabkan faktor lingkungan tempat pelaku tinggal. Di tambah dengan maraknya situs–situs po*nog*afi yang ada di dunia maya.
“Di bandingkan dengan tahun lalu memang ada peningkatan terhadap kasus seksual terhadap anak,” beber Anton Senin 16 Mei 2016.
Menurut Anton, selama ini Kejaksaan Negeri Bangko tidak pernah memberikan tuntutan ringan terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Seluruh kasus pidana kejahatan seksual anak yang telah di vonis, umumnya mendapat hukuman paling rendah 7 tahun dan tertinggi 12 tahun,” tegas Anton.
(Kil)