Kejari Dinilai Arogan dan Tak Profesional, Kuasa Hukum KPU Desak Kejati Ambil Tindakan

Inilah Jambi – Pasca dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim oleh Kejari beberapa hari yang lalu. Kuasa Hukum KPU Tanjung Jambung Timur Tengku Ardiansyah angkat bicara saat jumpa pers, Kamis (11/11/2021).

Tengku Ardiansyah menganggap bahwa Kejari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati upaya hukum KPU Tanjabtim dengan tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang praperadilan.

Selain itu tengku Ardiansyah juga mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Tanjabtim melakukan penjemputan secara paksa Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim pada 8 November lalu tanpa adanya surat panggilan sebelumnya. Berlanjut dilakukannya penangkapan tanpa adanya alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis pada 10 November kemarin.

“Penangkapan Sekretaris dan Bendahara oleh pihak kejari Tanjabtim langsung melakukan penahanan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebelumnya, ini jelas melanggar prosedur. Sementara di hari yang sama, seharusnya tim kejari Tanjabtim menghadiri persidangan yang kami ajukan,” ungkap Tengku Ardiansyah.

Dalam hal ini, Menurutnya, Kejari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim mempertontonkan sikap kesewenang-wenangan, tidak profesional, dan sikap arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya meminta agar Jaksa Agung, Jamwas, komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim sesuai aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan.

“Dalam proses penyidikan ini, kami mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim,” tegas Tengku Ardiansyah.

Terakhir, jelas dia, penasehat hukum sudah mendatangi kejari untuk bertemu kliennya dengan meminta izin baik secara tertulis maupun lisan. Namun tanpa ada alasan yang jelas pihak kejari yang diwakili Kasi Pidum tidak memberikan izin penasehat hukum untuk menenui kliennya di rumah tahanan Polres Tanjabtim.

“Kami sudah meminta izin namun tanpa adanya alasan yang jelas, mereka tidak memberi izin, bahkan istri dari kedua orang tersebut sampai saat ini tidak diperbolehkan untuk menemui suami mereka,” tutup Tengku Ardiansyah. (cen)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN