Kembalikan Uang ke Penyidik Rp 430 Juta, Korupsi Rosmansyah dan Jumisar Ternyata Lebih dari Setengah Miliar

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Tersangka korupsi Dana Bintek di DPRD KOta Jambi yang menjerat Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Keuangan, Rosmansyah dan Jumisar menitipkan uang senilai Rp 430 juta ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Uang tersebut digunakan dua tersangka sebagai jaminan pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Mantan Sekretaris DPRD Rosmansyah, menitipkan uang sebesar Rp250 juta, sementara Jumisar sebesar Rp180 juta.

Baca juga:

“Dua tersangka sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik, masing – masing sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 180 juta sebagai uang jaminan penganti kerugian negara, sehingga totalnya Rp 430 juta,” kata penyidik Kejati, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua tersangka dalam korupsi tersebut melebihi dari uang titipan tersebut.

“Perkiraan penyidik kerugian negara lebih besar dari uang yang dikembalikan kedua tersangka,” kata penyidik Kejati.

Guna menuntaskan kasus tersebut, hingga kini penyidik masih memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 sebagai saksi untuk kedua tersangka.

 

(Olivia Admira) 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN