Lagi Penyidik Kejati Periksa Anggota DPRD Kota Jambi dalam Kasus Korupsi Dana Bintek
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali memeriksa anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014, pada Rabu 4 November 2015.
Mereka diperiksa terkait kasus penyimpangan dana Bintek anggota DPRD periode lalu. Pemeriksaan saksi-saksi kali ini dilakukan untuk tersangka mantan Sekretaris DPRD Rosmansyah.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD ini juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Jumisar dalam kasus serupa.
Penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana Bintek, yaitu Rosmansyah dan Jumisar.
Dua tersangka sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik, masing – masing sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 180 juta sebagai uang jaminan penganti kerugian negara.
“Jadi total uang yang diserahkan kepada penyidik sebesar Rp. 430 juta,” ungkap seorang penyidik Kejati Jambi.
Sayangnya, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua tersangka dalam korupsi tersebut melebihi dari uang titipan tersebut.
“Perkiraan penyidik kerugian negara lebih besar dari uang yang dikembalikan kedua tersangka,” kata penyidik Kejati.
(Olivia Admira)