Kemdagri Siapkan Fachrori Umar Sebagai Plt Gubernur Jambi

Inilahjambi – KPK mengisyaratkan sesegera mungkin menahan Zumi Zola yang terjerat kasus suap (gratifikasi) sejumlah proyek di Jambi.

Sesuai peraturan, wakil gubernur akan menggantikan gubernur apabila gubernur tersangkut masalah hukum, meninggal dunia dan sebab lainnya. Artinya, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar akan menggantikan Zumi Zola sebagai Plt gubernur Jambi.

Namun hingga saat ini Kemendagri belum memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi karena masih berstatus tersangka.

Menurut Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, pemberhentian Zumi Zola dilakukan apabila yang bersangkutan resmi ditahan oleh KPK.

“Belum perlu (diberhentikan) karena status kan masih tersangka. Bila status tersangka ditahan atau terdakwa, baru diberhentikan sementara. Dan disiapkan wagub sebagai Plt Gubernur,” kata Sumarsono, dilansir Kumparan, Sabtu 3 Februari 2018.

Zumi Zola sendiri dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Sabtu 3 Februari 2018, mengaku hingga saat ini masih sebagai Gubernur Jambi dan akan terus bekerja melayani masyarakat.

Menurut Zola, dirinya belum mendapat surat keputusan penonaktifan oleh Kemendagri. Selama belum diberhentikan, dirinya akan tetap menjadi gubernur dan mengabdi pada masyarakat.

“Sampai saat ini dari Kemendagri belum menonaktifkan, itu artinya saya masih gubernur dan akan terus melayani masyarakat. Saya akan tetap bekerja,” kata Zumi Zola.

 

 

(Fitri H)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN