Kisruh Aset Kerinci-Sungaipenuh Belum Tuntas, Deadline Terlewat…

Inilahjambi – Permasalahan aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungaipenuh belum juga tuntas.

Pemerintah Provinsi Jambi telah mendudukan kedua daerah ini namun belum menuai hasil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pun ikut turun tangan

Hasilnya terjadi kesepakatan bahwa penyerahan paling lambat 31 Desember 2019, namun setelah ditunggu hasilnya tetap nihil.

Baca juga: Paripurna DPRD Kerinci Tak Kuorum, Sidang Jalan Terus, Dewan: Kami Protes….

Melihat kondisi itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh H.Fajran.M.Si kembali angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa seharusnya penyerahan aset ke Kota Sungaipenuh sudah selesai

Sesuai dengan amanat Undang Undang No 25 tahun 2008 paling lambat diserahkan 5 tahun setelah pemekaran.

“Kami minta kepada Pemkab Kerinci untuk segera menyerahkan aset ke Kota Sungaipenuh, tidak ada lagi tahapan-tahapan ini sudah dideadline oleh KPK 31 Desember 2019 kemaren,” kata Fajran saat di temui media Rabu 22 Januari 2020.

Dengan belum selesai penyerahan aset, menurut Fajran, Kota Sungaipenuh sangat dirugikan karena setiap tahunya pemkot menganggarkan miliaran rupiah untuk sewa kantor.

Untuk itu dia menilai ada ketidakseriusan Pemkab Kerinci untuk menuntaskan hal ini.

“Lebih dari 80 persen OPD di Kota Sungaipenuh masih menyewa kantor. Berapa miliar anggaran yang digunakan, kalau penyerahan aset sudah diserahkan anggaran sebanyak itu bisa digunakan untuk pembangunan yang lain yang bermanfaat pada masyarakat,” katanya.

 

(Idp)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN