Kolega Setya Novanto Didakwa Korupsi E-KTP

Inilahjambi – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Andi sebelumnya sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP karena diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Pengacara Andi, Samsul Huda, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib. Ia meminta publik bersabar mengikuti proses sidang dakwaan kolega Ketua DPR Setya novanto tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

“Soal pihak-pihak lain tunggu di sidang saja. Tidak boleh mendahului,” ujar Samsul kepada CNNIndonesia.com.

Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi e-KTP setelah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Ia diduga menjadi pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran, pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP. Pemilik PT Cahaya Kusuma ini juga diduga memberikan sejumlah uang terkait proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.

Dari keterangan sejumlah saksi, Andi sejak awal telah mengenal mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini dan sejumlah anggota DPR untuk membahas proyek tersebut. Bahkan ia juga beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Andi akhirnya dipercaya mengurus megaproyek tersebut setelah ada rapat antara Komisi II DPR dengan Kemendagri. Ia dipercaya mengurus proyek yang belakangan justru menjadi proyek ‘bancakan’ hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa akan menjabarkan secara rinci peran Andi bersama sejumlah pihak dalam surat dakwaan. “Nanti akan kita cermati bersama dalam surat dakwaan agar kasus ini bisa dituntaskan dengan baik,” ucap Febri.

Sidang ini adalah kali kedua dalam kasus ini setelah sidang terdakwa Irman dan Sugiharto yang masing-masing telah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Pada putusan Irman dan Sugiharto, jaksa mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim yang tak mempertimbangkan keterangan saksi dan barang bukti terkait peran dan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak.

 

 

(Sumber: cnnindonesia.com)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN