Komisi I DPRD Provinsi Jambi Digugat, Uji Kelayakan Calon Anggota KIP Tidak Transparan

Inilahjambi – Hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi resmi digugat. Ggatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan no registrasi perkara: 13/G/2018/PTUN.JBI,

Dalam siaran pers yang diterima Inilahjambi, Kamis 3 Mei 2018, disebutkan, pendaftaran gugatan diwakilkan oleh Kuasa Hukum penggugat “Sahudi Ersad SH”.

Adapun penggugat 3 orang atas nama Yasmin Simamora, Arwani dan Dyah Widayanti.

Sahudi Ersad SH dalam keterangan persnya mengemukakan, gugatan itu dilakukan terkait adanya dugaan ketidakterbukaan, ketidakjujuran dan ketidakobyektifan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jambi dalam hasil uji kepatutan dan kelayakan.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat transpransi seperti yang diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).

Komisi I DPRD Provinsi Jambi diduga melanggar Pasal 30 Ayat 2 UU KIP dalam proses rekrutmen.
Adapun nama-nama yang lulus

CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROV Jambi adalah: Zulkarnain,Budi Alfian, Hariyanto, Maroli, Indra Lesmana.

Kemudian, kata Sahudi Ersad lagi, isi gugatan agar gubernur Jambi tidak menetapkan dan melantik nama nama tersebut diatas, dan mengadakan ulang proses fit and propertest.

Dalam gugatan ini DPRD Provinsi Jambi cq.Komisi I sebagai tergugat utama, karena yang meluluskan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, dan gubernur Jambi sebagai Tergugat intervensi.

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN