Diminta Mundur dari Komisi Informasi Provinsi Jambi: Ketua KIP: Dasarnya Apa?
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Orinaldi, diminta mundur oleh sekelompok LSM yang berunjukrasa di DPRD Provinsi Jambi, Kamis 7 Januari 2016.
Mereka menuding Orinaldi berstatus ganda, yakni PNS aktif di IAIN Sultan Thaha Jambi dan menjabat sebagai Komisioner KIP Jambi, sehingga menerima gaji ganda.
Dalam UU No 14 Tahun 2008, Komisioner KI harus melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Orinaldi yang dihubungi mengaku sudah sering diperiksa oleh berbagai pihak terkait status dia tersebut, termasuk Dirkrimsus Polresta Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun sampai hari ini, tidak ada putusan oleh pihak-pihak tersebut, apakah dirinya bersalah atau tidak.
“Jadi begini, dalam Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Dan tata caranya diatur dalam Perpres. Namun sampai kini Perpresnya belum ada, bagaimana saya mau berhenti,” katanya, melalui sambungan telepon, Kamis 7 Januari 2015.
Diakui Orinaldi, dirinya sejak awal sudah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak diangkat sebagai komisioner, namun pihak Rektorat IAIN belum memproses, dengan alasan belum ada tata caranya.
“Sampai hari ini kami masih menunggu perpresnya, namun belum ada. Dalam aturan disebutkan, Perpres terbit paling lama 2 tahun sejak Undang-Undangnya terbit. Tapi kan sampai saat ini belum ada juga,” kata dia.
Baca juga:
- Tak Tahan Di’bully’ Rekan Sendiri, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Mengundurkan Diri
- Tiga kali Surat Dicueki Bupati Muaro Jambi, KI Provinsi Jambi Ancam Pidanakan Pihak Terkait
Orinaldi mengaku siap berhenti sementara sebagai PNS apabila telah ada aturan dan tata cara yang diatur oleh Perpres.
“Saya juga sudah berkonsultasi dengan bagian hukum di IAIN, mereka menyarankan saya menunggu Perpresnya terbit, sehingga prosedurnya jelas. Kalau saya mundur sekarang (sebagai PNS), aturan dan tata caranya mana,” ujar dia lagi.
(Nurul Fahmy)