Koran Lokal Ramai-Ramai Beritakan Gugatan Pemkot Jambi atas LHP BPK ke PTUN

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Sejumlah media lokal Jambi, utamanya media cetak (koran), menjadikan berita Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas keuangan Pemerintah Kota Jambi yang telah jatuh tempo, sebagai berita utama.

Berita bergulir tidak lagi pada materi LHP, tapi ke upaya-upaya kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing.

Pemkot Jambi, misalnya, berkeyakinan tidak salah dalam manajemen administrasi keuangannya. Sementara BPK mengaku punya cukup bukti atas kelalaian sejumlah SKPD yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Alhasil, Kepala UPCA Kota Jambi, bagian dari Pemerintah Kota Jambi melakukan gugatan atas LHP itu ke PTUN.

Berita itu pertama kali dirilis inilahjambi.com pada 3 Agustus 2016, menyusul berita sebelumnya di media yang sama pada 2 Agustus 2016. Berita itu menyorot soal belum adanya upaya pengembalian uang dari sejumlah SKPD di Pemkot Jambi ke kas daerah.

Pada halaman utama tanggal 3 Agustus 2016, koran Tribun Jambi memberi judul beritanya: “BPK Sebut Cukup Bukti”.

Pernyataan Kepala BPK RI Perwakilan Jambi yang dikutip sejumlah media itu menyusul berita inilahjambi.com yang memberitakan belum ada upaya pengembalian uang negara hasil temuan di UPCA Kota Jambi senilai Rp5,12 miliar ke kas daerah, pada 2 Agustus lalu.

Pada 3 Agustus 2016, inilahjambi.com kembali merilis berita soal gugatan Kepala UPCA Kota Jambi (Ajrisa Windra) atas LHP BPK RI Perwakilan Jambi ke PTUN.

Pada 4 Agustus, sejumlah media lokal kemudian ramai-ramai menerbitkan kabar itu, dan menjadikannya headlines news di surat kabar mereka. Seperti Jambi One, Tribun Jambi, Posmetro Jambi, dan sejumlah koran grup Jawa Pos lainnya.

Bukan hanya diterbitkan di koran, sejumlah akun bahkan memfoto koran masing-masing dan mengunggahnya ke media sosial. Namun persoalan masih belum tuntas. Persoalan antara dua belah pihak in masih terus bergulir hingga beradu kuat di pengadilan.
Dalam foto dapat dilihat: Judul masing-masing koran.

Lihat ini:


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita terkait:

 

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN