KPK Akan Kawal Tindak Lanjut Pencabutan Ratusan Izin Tambang di Jambi
Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan serius mengawal tindaklanjut pencabutan ratusan Izin Usaha Pertambamgan (IUP) di Jambi yang dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Satgas Kordinasi Supervisi Pencegahan dan Penindakan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M. Nasution, tindak lanjut pencabutan izin tambang yang tidak clean n clear (CnC) di Jambi termasuk kewajiban tertunggak perusahaan yang IUP-nya dicabut akan menjadi perhatian Korsupgah KPK.
Korsupgah KPK, kata Adliyansyah, akan meminta data kepada Pemprov Jambi dan duduk bersama membahas persoalan ini serta tindakan yang akan dilakukan.
“Ini harus dibuat rencana tindak yang detil permasing-masing perusahaan,” kata Adliyansah, kepada Inilahjambi 17 Desember 2017 melalui saluran telepon.
Intinya, tegas Adliyansyah, Korsupgah KPK akan mendorong aktif agar proses pencabutan dan pembayaran kewajiban betul-betul ditindaklanjuti.
Pihaknya akan mengkoordinasikan tindaklanjut ini dengan Dirjen Minerba dan Dirjen terkait lainnya di Kementerian ESDM, pungkas Adliyansyah.
Sebelumnya, pemerintah mencabut 198 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus non clean and clear (CnC) di Jambi.
Berita terkait:
Ratusan Izin Tambang Tidak Jelas di Jambi Diblokir Pemerintah Sesuai Prakrasa KPK
Hal ini menyusul kesepakatan terhadap pembenahan IUP non CnC yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 Desember 2017 lalu.
Izin tambang non CnC di Jambi merupakan keempat terbanyak di Indonesia setelah Kalimantan Selatan 343, Jawa Barat 289, dan Kalimantan Timur 244. Sedangkan sisanya tersebar merata di hampir setiap provinsi dengan jumlah mencapai 2.509.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, 2.509 IUP non CnC tersebut sepertiganya merupakan tambang batu bara, sedangkan sisanya merupakan tambang mineral lainnya, seperti emas, juga nikel.
“Batu bara, emas, mineral, ada macam-macam,” ujar Bambang.
(Nurul Fahmy)