KPK Kembali Bongkar Kongkalingkong Panitera dan Pengacara
Inilahjambi – Senin 21 Agustus kemarin, tim gabungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Ada empat orang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka yang diamankan terdiri dari panitera, advokat, dan seorang office boy. Menurut Basaria, penangkapan ini terkait kasus suap penanganan sengketa perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sejauh ini sekitar 4 orang diamankan tim. Terdapat indikasi transaksi suap terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di PN Jaksel,” kata Basaria ketika dikonfirmasi di KPK, Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan terdapat satu pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibawa oleh KPK dan sebuah mobil yang disegel.
Made juga belum bisa memastikan apakah ada barang bukti uang yang diamankan oleh KPK.
Salah seorang yang tertangkap dalam OTT tersebut yaitu berinisial T. Menurutnya, T dijemput oleh penyidik KPK sebanyak tujuh hingga delapan orang.
“Katanya sudah disegel. Mejanya sama lemari,” kata Made.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang diamankan tersebut. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau sebatas saksi.
OTT ini menambah daftar panitera dan pengacara kongkalingkong yang dibongkar KPK. KPK sebelumnya membongkar kasus suap melibatkan panitera di Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus dugaan pencabulan dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
Kasus ini menyerat seorang panitera PN Jakut bernama Rohadi yang mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila.
Kasus suap melibatkan panitera juga menyeret panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang ditengarai sebagai uang ‘pelicin’ terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Edy Nasution terbukti menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seorang pengusaha Doddy Aryanto Supeno. Akibat perbuatannya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsdier 2 bulan terhadap Eddy Nasution.
(Sumber: merdeka.com)
