KPU Buka Kembali 73 Kotak Suara Pilwako Lalu
gambar ilustrasi
Inilahjambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon diketahui telah membuka kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon.
Langkah ini diambil guna melengkapi alat bukti dalam persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak suara, Selasa 21 Agustus 2018 lalu dilakukan untuk mengambil form C1-KWK dan C1 Plano dari 73 tempat pemungutan suara (TPS). Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon telah menyetujui pembukaan kotak suara itu.
Berdasarkan pembukaan kotak suara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani memastikan, tak ada perubahan perolehan suara di 73 TPS yang dipersoalkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut satu, Bamunas S Boediman-Effendi Edo (Oke).
Perolehan suara paslon Oke tak dapat menandingi paslon nomor urut dua yang juga petahana, Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti).
“Kami dapat memastikan perolehan suara berdasarkan form C1-KWK dan C1 Plano di 73 TPS dan form DAA atau rekapitulasi tingkat kecamatan, tak ada yang berubah. Perolehan suara paslon satu sebanyak 9.851 suara, kemudian paslon nomor dua sebanyak 10.738 suara. Tak ada satupun TPS yang bertambah atau berkurang,” paparnya.
Dia pun meyakinkan, pembukaan kotak suara itu sudah sesuai aturan, salah satunya PKPU Nomor 9 Tahun 2018. Hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan untuk menyandingkan data di persidangan ketiga sengketa Pilkada Kota Cirebon di MK pada 29 Agustus 2018.
Emirzal mengungkapkan, selaku pemohon, paslon Oke, mengajukan beberapa gugatan. Salah satunya tuduhan kecurangan secara masif yang merugikan pemohon. Karena itu, katanya, KPU membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti.
“Karena salah satu materi gugatan berupa penggelembungan suara di 73 TPS. Ini cara kami menjawab dengan bukti,” tegasnya.
Pasca diambil dari kotak suara, ketiga jenis form tersebut dicopy, sebelum kemudian dilegalisasi di kantor pos sebagai syarat untuk digunakan dalam persidangan MK.
Selanjutnya, form asli dimasukkan kembali ke kotak suara. Keseluruhan proses itu memperoleh pengawalan, baik dari unsur KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
Dalam proses pembukaan kotak suara pada Selasa lalu itu, imbuhnya, tim kampanye gabungan paslon Oke tak hadir. Hanya sejumlah relawan Oke yang hadir dan itu pun diwarnai aksi walk out.
Sementara, tim kampanye gabungan paslon Pasti justru hadir secara resmi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menyatakan, pihaknya telah menyetujui pembukaan kotak suara mengingat KPU memerlukannya sebagai data yang akan disandingkan pada sidang di MK.
Dalam PKPU Nomor 9/2018 dan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 juga diatur dokumen atau alat bukti yang diambil itu jadi pokok permohonan dalam sengketa di MK.
“Demi azas keadilan dan sebagaimana aturan, sebelum mengizinkan KPU membuka kotak suara, kami melakukan kajian dulu dan koordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat,” cetusnya.
(Sumber:Inilah.com)