Wanita ‘Kawin’ sama Perempuan, Polisi Malah Seret Honorer Dukcapil dan IRT ke Penjara, Kok Bisa?

Inilahjambi – Pernikahan manusia berkelamin sejenis (wanita vs wanita) di Riau, tepatnya di Kabuapten Indragiri Hulu, berbuntut panjang. Polisi bukan saja menetapkan dua pelaku, tapi juga menjerat 2 orang lainnya. Pasal yang dituduhkan berkaitan dengan UU Kependudukan.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana, menjelaskan, ke empat tersangka itu adalah, Reni warga Rengat Inhu sebagai mempelai perempuan. Selanjutnya, Emma pengantin pria yang ternyata perempuan memalsukan identitas menjadi Defrian Suryono(43).

“Re kita tetapkan tersangka karena menyembunyikan identitas calon suaminya yang ternyata perempuan juga. Sedang calon suaminya jelas-jelas memalsukan atau menyembunyikan identitas dengan membuat KTP berjenis kelamin pria,” kata Hidayat dilansir Detik.

Sedangkan dua tersangka lagi adalah Hendro Afrizal (31) tenaga honorer di Kantor Disdukcapil, Inhu.

Hendro adalah orang yang membantu dalam merekayasa KTP untuk Emma dari perempuan menjadi pria.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kembali yang akhirnya menangkap, seorang ibu rumah tangga, Safarida. Safarida adalah orang yang ditumpangi Emma untuk masuk dalam Kartu Keluarganya.

“Ke empat tersangka masih kita proses lebih lanjut. Kita masih mendalami kasus ini dalam memalsukan identitas,” tutup Hidayat.

Diketahui, Reni dan Emma menikah pada 7 April lalu di KUA Rengat. Emma memalsukan identitasnya sebagai mempelai pria. Usai ijab kabul, ternyata pihak keluarga Reni mengetahui jika pengantin pria ternyata perempuan.

Dari sana, Kepala KUA, Mistar Abdurrahman melaporkan kasus pernikahan sejenis ini ke Polres Inhu. Pihak KUA menyatakan pernikahan keduanya tidak sah.

 
(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN