Lima Istri Salah Satu Korban Jatuhnya Lion Air Saling Klaim Duit Asuransi Rp1,3 Miliar

Ilustrasi

Inilahjambi – Lima orang wanita yang berstatus istri salah satu penumpang korban Lion Air yang jatuh di perairan Karawang mengklaim asuransi yang diberikan pihak maskapai dan asuransi senilai Rp1,3 miliar.

Tiga orang diantaranya terlibat keributan. Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 6 November 2018, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ceritanya, korban pesawat Lion Air JT 610 yang teridentifikasi, ternyata memiliki 5 orang istri. Sebanyak tiga orang istri hadir saat mengambil surat keterangan kematian.

Baca juga: Berkas 12 Anggota DPRD di KPK Rampung, Segera Disidang dan Tangan Diborgol

Ketiga istri tersebut saling berebut surat keterangan kematian sehingga menyebabkan aksi saling dorong. Kejadian ini mengundang keributan dan menarik perhatian pengunjung rumah sakit.

Pihak Lion Air berkomitmen memberikan asuransi Rp 1,3 miliar kepada ahli waris korban Lion Air. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,25 miliar adalah asuransi pokok dan Rp 50 juta asuransi bagasi.

Untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi, keluarga korban Lion Air harus menyediakan delapan dokumen syarat yaitu: KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang dan surat keterangan ahli waris

Manajemen Lion Air Group menawarkan dua opsi penyelesaian uang asuransi kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat JT 610 yang memiliki istri lebih dari satu. Salah satu korban Lion Air memiliki lima istri. Tiga di antaranya berebut surat keterangan kematian yang menjadi salah satu syarat pencairan uang asuransi dari Lion Air.

Menurut Humas Lion Group, Ramaditya Handoko, ada dua hal yang akan dilakukan Lion Air Group.

“Pertama, kami akan mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hal yang paling utama,” ujar Rama, saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Rama mengatakan bila penyelesaian dengan jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, maka manajemen Lion Group menempuh opsi kedua yaitu diselesaikan secara hukum.

“Kami mempersiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan lawyers. Ini jika tidak menemukan titik temu, kami siapkan bantuan hukum,” kata Rama.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN