Foto: Oooh, Jadi Ini Pagar Lippo Plaza Jambi yang Pembongkarannya Dijaga Aparat TNI/Polri?

Logo inilahjambi

Logo inilahjambi

Pagar Lippo Plaza Jambi yang Pembongkarannya Dijaga Aparat TNI/Polri

Baca juga:

Inilah Jambi – Tim gabungan Pemerintah Kota Jambi bersama pengembang mal, Selasa, 5 April 2016, pekan lalu melakukan pembongkaran pagar di belakang gedung Lippo Plaza di Talang Banjar Kota Jambi

Pembongkaran pagar yang disebut-sebut sebagai putusan PTUN, KPA, dan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup ini, dijaga ketat aparat TNI/Polri bersama tim dari Pemkot Jambi.

Dalam sejumlah gambar di media massa, tampak Manajer Lippo Plaza Muhammad Khairuddin ikut mengayunkan palu membongkar pagar.

Inilahjambi, Senin 11 April 2016 memantau perkembangan pembongkaran pagar di lokasi.

Tampak sejumlah pekerja masih bekerja membawa pecahan batu pagar.

Sebagian batu ada yang ditimbunkan ke halaman rumah warga.

Seorang pekerja mengaku pagar tersebut adalah pagar yang dibongkar tempo hari, yang ramai dijaga aparat.

“Ya cuma ini. Pagar yang dibongkar kemarin, kami menyelesaikannya,” kata pekerja.

Pagar sepanjang kurang lebih 50 meter itu adalah pagar lama di lapis luar.

Sementara, dilapis dalam terdapat dinding Lippo Plaza berjarak sekitar 1 meter dari pagar luar.

Di bagian luar pagar, terdapat jalan setapak dan parit atau sungai.

Tampak tidak ada yang menganggu dari keberadaan pagar tersebut.

Dengan atau tanpa pagar, kondisi di sekitar sana tetap seperti biasa, kecuali jalan yang agak lebar sedikit setelah pagar dihancurkan.

“Itu pagar dari dulu, pagar lama. Tidak ada pengaruh apa-apa. Dibongkar atau tidak dibongkar sama saja,” kata Amat, warga setempat.

Dia menyatakan keheranannya waktu pembongkaran Selasa pekan lalu itu.

Sebab begitu banyak aparat dan pihak Pemkot yang hadir.

“Kami bingung, mengapa ramai sekali (saat pembongkaran). Dia (pihak mall) bongkar pagarnya sendiri, mengapa dikawal rame-rame. Diekspose media pula. Padahal tu pagar tidak ada salah,” kata Amat heran.

Sebelumnya, Asissten II Setda Kota Jambi Erwansyah mengatakan, pembongkaran ini atas dasar penataan hukum.

“Ada tiga dasar kita melakukan eksekusi siang ini yakni, dari putusan PTUN. Penilaian oleh KPA, dan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup,” kata Erwan.

Inilah Jambi sedang berusaha mengkonfirmasi bunyi putusan PTUN, penilaian KPA dan arahan Menteri Lingkungan Hidup, dan hubungannya dengan aksi pembongkaran pagar belakang Lippo Plaza.

Diketahui, pembangunan Lippo Plaza di Talang Banjar menuai banyak protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Pembangunan mal dilakukan tanpa mengantongi izin AMDAL. Alhasil belum sempat diresmikan, bangunan di jalur padat itu harus berhenti beroperasi karena terganjal proses hukum.

Belakangan, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan, mengatakan, pendirian bangunan tersebut melanggar Perda RTRW Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013.

 

 

Foto Tribun Jambi

 

Foto Jambi Update
Foto: Inilahjambi.com

(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN