MA Menangkan BPK dalam Kasus ‘Temuan Rp5,12 Milyar’ di UPCA Pemkot Jambi

Inilahjambi – Mahkama Agung RI mengabulkan kasasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan dalam kasus gugatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015 terhadap keuangan pemerintah Kota Jambi, khususnya di UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA).

Salinan putusan setebal 67 halaman yang diakses inilahjambi dari situs resmi MA, menyatakan, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala BPK Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi.

MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tanggal 14 Februari 2017;

MENGADILI SENDIRI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Senin, tanggal 30 Oktober 2017.

Dalam kasus ini, BPK RI Perwakilan Jambi awalnya merupakan pihat tergugat di PTUN Jambi. Sementara penggugat adalah Kepala UPTD UPCA Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi Ajisra Windra.

Ajisra Windra tidak terima dengan ‘tudingan’ BPK yang tertuang dalam LHP tahun 2015 di Pemkot Jambi, yang menyatakan dirinya menyebabkan kerugian keuangan negara Rp5,12 Milyar.

Dalam gugatan itu, PTUN Jambi memenangkan Ajisra Windra dalam putusan bernomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tertanggal 14 Februari 2017.

BPK kemudian melanjutkan kasus ini ke PTUN Medan. Lagi-lagi berdasarkan putusan PTUN Medan bernomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan putusan PTUN Jambi.

Atas putusan itu, BPK melakukan kasasi ke Mahkama Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan putusan dua putusan PTUN itu dinilai tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Kepala UPTD UPCA Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, saat itu, Ajisra Windra menggugat LHP BPK tahun 2015.

Ajisra Windra kepada inilajambi 3 Agustus 2016 lalu mengatakan, dirinya tidak mengakui ‘tudingan’ dalam LHP BPK RI di UPTD UPCA, yang menyebutkan dirinya telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,12 miliar.

Menurut dia, sumber-sumber laporan yang dibuat oleh BPK tidak sesuai data yang ada di pihaknya.

 

Berita terkait:

Temuan Rp5,12 Miliar di UPCA Kota Jambi Dibawa ke Pusat, BPK: Ini Nilai yang Sangat Besar

 

 

Lihat seluruh berita:

 

Unduh Putusan MA disini:

 

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN