Mantan Bupati Sarolangun Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Perumahan PNS

Teks Sumber: Serujambi.com

Inilahjambi – Terdakwa Mantan Bupati Sarolangun, Madel, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 17 Januari 2019. Dalam sidang ini Madel divonis bebas.

Baca lagi : Sidang Perdana Gugatan ke PDAM Kota Jambi, YLKI Didampingi 16 Pengacara

Sementara itu, terdakwa lainnya Ferry Nursanti divonis bebas dari segala tuntuntan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan.

Kemudian, Majelis Hakim, Dedi Pramono, juga memutuskan bebas terhadap terdakwa Joko Susilo.

“Kepada JPU agar melepaskan dan memulihkan nama baik seluruh terdakwa dari segala jeratan,” ujarnya, dilansir dari laman Serujambi.com (media partner Inilahjambi.com).

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU  menuntut hukuman kepada terdakwa atas nama Ferry Nursanti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan.

Selain pidana penjara dan denda, Ferry Nursanti juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama enam tahun.

Uang pengganti itu dibebankan karena terdakwa selaku direktur PT NUA diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,689 miliar bersama Ade Lesmana Syuhada.

Adapun kerugian sebesar Rp 20 miliar telah dibebankan kepada Ade Lesmana Syuhada yang kini masih menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

Ferry Nursanti dijerat dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Bupati Sarolangun, M Madel dan Ketua KPN Pemkasa, Joko Susilo. Keduanya dijerat dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan keduanya dibacakan JPU Kejati, Hakim Albana dan Safei. Madel dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca lagi : Jamhuri: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Menutupi Bobrok PDAM Kota Jambi

Sementara itu, Joko Susilo dituntut paling ringan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN