Masih Suka Lakukan Pungli, SKPD di Pemerintah Provinsi Jambi ‘Kena Stempel Merah’ Ombudsman
Inilahjambi, JAMBI – Ombudsman RI Wilayah Jambi melakukan monitoring terkait pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat oleh SKPD Provinsi Jambi dan empat kabupaten/Kota lainnya.
Hasil monitoring yang dilakukan Ombudsmand beberapa bulan lalu, Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan nilai terparah dalam melakukan pelayanan publik masyarakat dan diikuti oleh Kota Jambi, Kabupaten Muara Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kerinci.
Disampaikan Kepala Ombusmand Jambi, Taufik Yasak, dari hasil monitoring yang dilakukan ke kabupaten/kota lingkup Provinsi Jambi ada lima kabupaten/kota yang terparah dalam pelayanan publik termasuk SKPD di Provinsi Jambi
“Dari hasil monitoring ombudsmand ke kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi ada lima yang terparah termasuk Pemprov Jambi,” ungkap Taufik Yasak , Saat di komfirmasi melalui telpon, Jumat 26 Agustus 2016.
Dijelaskannya, nilai merah yang ombudsmand berikan kepada hampir semua SKPD Pemprov Jambi dan empat kabupaten/kota lainnya itu karena masih banyaknya terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai merah tersebut kita dapat karena setelah dilakukam monitoring, masih banyak SKPD yang melakukan pungli dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” jelas dia.
Ditambahkannya, hasil monitoring ini telah disampaikan ke Pemerintah Pusat yang rencananya akan diumumkan serentak secara nasional pada Oktober atau November mendatang.
“Hasil monitoring ini akan diumumkan serentak secara nasional pada Oktober atau November mendatang oleh Pemerintah Pusat,” tambah dia
Dilanjutkannya, hasil monitoring ini juga telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Ombudsman meminta kapada Pemprov Jambi agar bisa membenahi ini dan tidak terulang lagi tahun depan
(Zalman Irwandi)