Mau Jadi Anggota Dewan Pers, ini Syaratnya…
Mau Jadi Anggota Dewan Pers, ini Syaratnya…
Baca juga:
- Beritakan Soal Hasto, Sayap PDIP Lapor Media RMOL ke Dewan Pers
- Dewan Pers Nilai Majalah Tempo Langgar Kode Etik soal ‘Tim Mawar’
- Hasil Dewan Pers Sudah Keluar, Polri Mulai Pelajari Kasus Tabloid Indonesia Barokah
- Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Pers
- Inilah 9 Anggota Dewan Pers 2019-2022
Inilah Jambi – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Dewan Pers periode 2019-2022.
Pendaftaran dimulai sejak 3 Oktober 2018 hingga 23 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB. Masa bakti anggota Dewan Pers saat ini akan berakhir pada Februari 2019. BPPA menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Berikut syarat lengkapnya:
A. Syarat Umum:
Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Memiliki integritas pribadi
Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness
Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers
Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers
Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya
B. Syarat Administrasi:
Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.
Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku.
Menyertakan riwayat hidup.
Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4×6 dua lembar.
Calon dari unsur wartawan:
a. Berjenjang Wartawan Utama.
b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir disediakan BPPA dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5 ).
