Mau Menitip Barang dengan Baik dan Aman di Bank? Kenali Al-wadiah dalam Islam
Ilustrasi/net
Islam merupakan agama yang sungguh luar biasa sempurnanya, karena setiap aktivitas kita telah Allah SWT atur dalam agama yang di ridhoi-Nya yaitu Islam. Sehingga setiap aktivitas kita mengandung sebuah keberkahan dan kemaslahatan bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat, karena setiap aktivitas kita jika diniatkan untuk meraih ridho-Nya maka tentunya akan menjadi nilai ibadah di mata Allah SWT. Begitupun dalam aktivitas ekonomi, jika setiap aktivitas ekonomi kita laksanakan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan maka itu akan menjadi nilai ibadah pula bagi kita, itulah uniknya ekonomi Islam, kita senantiasa mendapatkan kebaikan dalam setiap aktivitas kita yaitu kebaikan di dunia dan di akhirat.
Salah satu aktivitas ekonomi adalah menjaga amanah (titipan). Al-Wadi’ah termasuk jenis titipan. Al-Wadi’ah yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan dan/atau uang yang dititipkan kepadanya. Jadi, al-Wadi’ah ini merupakan titipan murni yang di percayakan oleh pemiliknya (Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, 1988: 179). Maka, jika dikaitkan dengan perbankan syari’ah, al-Wadi’ah adalah titipan murni dari seorang/sekelompok nasabah ke pihak bank.
Jika ada seorang nasabah yang ingin membuka tabungan syari’ah atas dasar al-Wadi’ah, maka nasabah tersebut sebenarnya menitipkan atau menyimpan sejumlah uang ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.
Al-Wadi’ah ternyata berkembang sesuai dengan dinamika pasar. Prinsip yang diterapkan yaitu al-Wadi’ah Yad-Amanah dan al-Wadi’ah Yad-Dhamanah.
Pada al-Wadi’ah Yad-Amanah, pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan, serta harta titipan milik nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak penyimpan.
Adapun barang yang bisa dititipkan adalah harta benda (biasanya harta yang bergerak), dokumen (saham, obligasi, bilyet giro, dll), dan surat berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat, dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang).
Sedangkan pada al-Wadi’ah Yad-Dhamanah, pihak penyimpan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan. Ada dua jenis produk yang pengaplikasiannya menggunakan Yad-Dhamanah, yaitu giro dan tabungan.
Jadi sebagai umat muslim hendaknya kita mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Al-Wadi’ah adalah salah satunya. Banyak manfaat dan kebaikan yang dapat kita peroleh.
Keberadaan Wadiah dalam perbankan syariah adalah untuk membersihkan penyimpanan maupun penginvestasian dana masyarakat sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, sehingga kita dapatkan apa yang telah Allah janjikan kelak diyaumil akhir dan terlepas dari azab siksa kubur dan api neraka.
Artikel ini merupakan tulisan pembaca. Inilahjambi tidak bertanggungjawab terhadap isi.
Para penulis :
Gayandwip Nopaniriah,
Ronie Surya Utama,
Dinda Aulia,
Hazman Tharis,
Agustina Shinta Dewi,
Salsabila Merliana Ramadhini,
Riskha
Mahasiswa jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi.