MK Kabulkan Gugatan Peralihan Kewenangan SMA/SMK? Rahmad Derita: Itu Tidak Benar

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita membantah isu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan 45 kepala daerah terkait UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Inti gugatan itu diantaranya menolak pengambilalihan kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kota/Kabupaten (tingkat I) ke Pemerintah Provinsi (tingkat II).

Menurut Rahmad Derita, dirinya sudah mendengar kabar tersebut. Namun dia memastikan bahwa gugatan itu telah dikabulkan MK adalah tidak benar.

“Saya telah mendengar kabar itu. Katanya MK mengabulkan Gugatan APKASI yang di wakili Walikota Surabaya. Itu tidak benar,” ujar Rahmad Derita, Rabu 13 Juli 2016.

Baca juga:

Dikatakan Rahmad, sampai saat ini proses gugatan masih terus berlangsung. Dan belum ada keputusan dari MK.

“Sampai saat ini masih belum ada keputusan dari MK dan saya pastikan isu tersebut tidak benar,” Kata dia lagi.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN