MK Kabulkan Gugatan Peralihan Kewenangan SMA/SMK? Rahmad Derita: Itu Tidak Benar

Namun andaikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK itu telah dikembalikan ke kota/kabupaten, Rahmad mengaku cukup senang. Karena tanggung jawab Pemprov akan lebih ringan dan tidak membebankan provinsi.

Tapi apabila memang itu dilimpahkan ke pada provinsi, kesiapan pihak Disdik Provinsi juga tidak diragukan, karena pihaknya juga sudah merancang perubahan sistem Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Jika isu itu benar kami sangat senang karena tanggung jawab Pemprov akan menjadi ringan, dan apabila isu tersebut tidak benar kesiapan Disdik Provinsi tidak diragukan lagi karena Disdik telah merancang perubahan sistem pendidikan Pemprov,” papar dia.

Kepala Biro Organisasi Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat Keputusan MK secara resmi. Artinya, isu itu tidak benar.

Lihat ini:

“Saya sudah dengar isu pembatalan UU 23 tahun 2014 oleh MK. Namun hingga saat ini Pemprov belum menerima surat keputusan MK secara resmi,” ujar Rahmat Hidayat.

 
(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN