Musim Oplosan di Jambi: Mulai dari Gas, Ekstasi dan Minuman Keras pun Dioplos
Inilahjambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggerebek rumah pengoplos minuman keras (miras) yang tidak sesuai standar atau tanpa ijin edar (ilegal) di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi.
Rabu 1 Maret 2017, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani menyatakan, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku pengoplosan miras yakni MS, warga Cempaka Putih dan BS, warga Sungai Asam, Kota Jambi.
Dalam melakukan aksi ilegalnya, pelaku mencampurkan bahan-bahan seperti air mineral, alkohol dan karamel (perasa) untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol bekas sirup yang sudah disiapkan.
Sebelum ini, aksi oplos-mengoplos sudah sering terjadi di Jambi. Sedikitnya yang berhasil terkespose adalah oplosan gas, ekstasi dan yang terbaru adalah miras.
Dengan sebuah alat yang sudah disiapkan, miras oplosan tersebut ditutup botolnya dengan cara dipres untuk kemudian diberi label merk terkenal, seperti Columbus dan Big Boss Vodka.
Usai diberi merk terkenal tersebut, langkah selanjutnya pelaku langsung mengemasnya ke dalam dus yang berisi 12 botol.
“Dari keterangan pelaku, untuk satu dus dijual sebesar Rp. 200 ribu. Sedangkan harga satuannya Rp. 15 Ribu per botol,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Kombespol Nugroho Aji, Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Untuk distribusinya diduga dipasarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Jambi termasuk keluar Kota Jambi. Ironisnya, sudah sejak bulan Oktober tahun lalu mereka melakukan aksinya.
“Rencana sampel miras oplosan ini akan diuji ke BPOM Jambi untuk mengetahui dampak bahayanya mengkonsumsi miras oplosan tersebut,” imbuh Yazid.
Kepala Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara yang ikut dalam penggrebekan tersebut akan mengganjar kedua pelaku dengan undang-undang permerkkan.
“Pasalnya pelaku memakai merk cukup terkenal secara ilegal. Dan itu sudah melanggar hukum,” katanya.
Saat ini, petugas langsung memasang garis polisi disepanjang rumah tersebut. Tidak itu saja, sekitar 1.500 botol miras oplosan siap edar turut disita petugas berikut barang bukti lainnya.
Sementara kedua pelaku MS dan BS tetap ditahan petugas di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar.
Tidak itu saja, petugas juga menggunakan ancaman berlapis dengan Undang-undang Nomor 18/2002 tentang pangan yang ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp. 4 miliar.
(azi)