Napi Lapas Jambi yang Kabur Ini Berbahaya, Pernah Bunuh Sekeluarga di Sumbar, Hati-Hati
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Empat orang tahanan narapidana Lapas Klas IIA Jambi yang berhasil kabur pasca kerusuhan dan pembakaran di dalam Lapas Jambi pada Rabu lalu terus dikejar petugas Polda dan Polresta Jambi.
Menurut Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Taroni Zebua, empat napi yang kabur masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dari keempat napi tersebut, sambungnya, ada satu napi yang dianggap berbahaya tindakannya.
“Untuk narapidana yang kabur bernama Johan yang didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan saat ini dianggap napi yang berbahaya,” ungkapnya, Jumat 3 Maret 2017.
Bahayanya Johan lantaran merupakan tahanan di Lapas Padang dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berdarah satu keluarga di daerah Maninjau – Sumatera Barat (Sumbar). Dia berhasil melarikan diri ke Provinsi Jambi, dan kemudian ditangkap lagi di Jambi dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari empat napi yang kabur, satu napi itu saat ini kita anggap napi yang berbahaya. Saya rasa Johan merupakan napi yang berbahaya karena apapun akan ia lakukan untuk menyelamatkan dirinya,” tukasnya.
Keempat nama dan kasus napi yang kabur, yakni Musbarni Bin Abdullah (26), warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh.
Baca juga:
Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.
Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.
Ketiga Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Johan didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan sengan vonis 1 tahun tiga bulan.
Terakhir Atep Rahmat alias Aak bin Aan Honda (38) warga Perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Atep divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.
Lihat:
- Kericuhan di Lapas Jambi Sebabkan 12 Orang Luka-Luka
- Razia Lapas Ricuh, Napi Diduga Bakar Lapas, Warga Sekitar Ketakutan
(azi)