Nekat! Sebar Foto Bugil Pacar ke Medsos, Pemuda di Batanghari Diamankan
Teks Sumber: Serujambi.com
Inilahjambi – R (25) warga Kembang Sri, Kecamatan Maro Sebo Ulu terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, pemuda tanggung tersebut nekat melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya melalui media sosial.
Baca lagi : Guru Silat Cabuli Pelajar di Belakang Kuburan Mendalo
Dilansir dari laman Serujambi.com (media partner Serujambi.coom), Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito saat dikonfirmasi, menjelaskan awal mula dari kejadian tersebut, tersangka menghubungi S (24) mantan pacarnya dengan maksud meminta kepada mantan pacarnya melayani dirinya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Namun, permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan badan ditolak oleh mantan pacarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, Rabu 9 Januari 2019 di ruang kerjanya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, setelah mendapat penolakan dari mantan pacarnya tersebut, pelaku melakukan penyebaran foto-foto mantan pacarnya yang nyaris dalam keadaan bugil ke media sosial.
“Namun, pelaku hanya menyebarkan foto-foto tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya atau secara personal,” jelasnya.
Saat ditanyai sudah berapa lama pelaku menjalin hubungan dengan mantan pacarnya? Kasat mengatakan pelaku sudah menjalin hubungan sekitar sebulan lebih.
Baca lagi : Polisi Dipastikan Tidak Akan Proses Vanessa Angel dan Rian Sang Kliennya…
“Mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-berkali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.