Ngakak, Dicari-Cari Tak Ketemu, Sekalinya ‘Si Hitam’ Ini Lewat Sendiri di Depan Rumah

Inilahjambi, MERANGIN – Warga Nalo Kecamatan Nalo Tantan, Amin, nekat mengembat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Bernopol BH 5349 FV milik Hambali (32). Padahal Hambali adalah tetangga satu kampungnya. Rumahnya berdampingan pula.

Dua hari Hambali kasak-kusuk mencari motornya yang hilang. Tak juga ketemu. Eh, tahu-tahu si motor lewat di depan rumah dikendarai orang asing. Kontan saja Hambali melapor ke polisi. Usut punya usut, tenyata yang ngembat motor itu adalah si Amin, tetangganya sendiri. Walaaaah, tentangga kok gitu sih…

Awalnya ceritanya begini. Pada Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekira pukul 00.30 WIB kemarin, Hambali memarkirkan motornya di sebelah rumah.

Stang sudah dikunci, cakram sudah digembok. Sip..Pikir hati Hambali. Aman. Tapi apa lacur, sekira pukul 06.00 WIB Hambali mendapati motornya sudah raib.

Keliling hambali mencari-cari ‘si hitam’. Ke depan, belakang dan samping-samping rumah, tak juga ada. Merasa kehilangan, korban pun melapor ke Polres Merangin. Oleh Pak Polisi, laporan diterima, dong. Tapi kan ntu motor harus dicari dulu.

Maka pulanglah Hambali ke rumahnya. Dua hari kemudian….ehhhh, dia lihat itu motor melintas di depan rumahnya, dikandari orang lain. Sontak Hambali ‘merojer’ Pak Polisi.

“Lapor, Ndan. Tu motor barusan lewat depan rumah saya. Lapan anam.” kira-kira begitulah laporan Hambali.

Mendapat petunjuk dari korban, jajaran Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Sempat terjadi kejar-mengejar antara polisi dengan pelaku. Tapi akhirnya, seperti fil-film India, tu penjahat berhasil ditangkap oleh Pak Polisi, dan dibawa ke Polres Merangin untuk ditangani, eh, diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Fachur Rozi mengiyakan penangkapan pencuri sepeda motor itu.

“Iya, kami berhasil mengamankan satu tersangka pencuri motor pada Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekitar pukul 14.30,” kata Pak Kasat, Rabu 13 Juli 2016.

Kata Pak Kasat, pelaku dikenakan pasal tentang curamor yakni pasal 363 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan saksi-saksi.

Apes si Amin.

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN