Kena…Pengguna ‘BH’ Modifikasi di Kota Jambi ini Akhirnya Ditilang Polisi Juga

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Jambi, Rabu 17 Februari 2016, berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang menggunakan nomor polisi modifikasi.

Selain soal pelat nomor, polisi juga menilang pelanggar aturan lalu lintas lain dalam razia yang digelar di kawasan Simpang Swalayan Meranti, Talangbanjar itu. Alhasil, 33 pengguna kendaraan roda dua dan empat harus berurusan dengan polantas karena pelanggaran yang mereka lakukan.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi AKP Purwati Ningsih, pihaknya sengaja melakukan razia kendaraan yang melanggar, baik yang tidak melengkapi surat-surat ataupun kendaraan yang memakai plat modifikasi akan ditilang.

Baca juga:

“Kami berhasil menilang 33 kendaraan roda empat dan dua dengan berbagai pelanggaran, termasuk beberapa kendaraan roda empat yang memakai pelat modifikasi, tapi berapa jumlahnya belum didata,” kata Purwati Ningsih kepada Inilahjambi.

Menurut dia, secara rinci pihaknya belum mendata jenis pelanggaran, karena razia dilakukan menjelang sore.

“Besok pagi (Kamis) baru akan didata secara rinci,” tutupnya.

Razia pelat modifikasi ini diakui Satlantas Polresta Jambi, melalui akun Facebooknya, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Sebelumnya, Inilahjambi, memposting sejumlah foto yang memperlihatkan gambar pelat kendaraan (nomor polisi) yang dimodifikasi menjadi nama-nama pemilik. Mereka merubah angka menjadi huruf, sehingga menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lihat juga:

Dalam gambar yang diunggah oleh Satlantas Polreta Jambi, mereka berhasil menangkap mobil dengan pelat modifikasi menjadi tulisan ‘SUSI’.
(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN