Nyalon Rektor Pakai Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Diciduk Polisi
Inilahjambi – Komedian yang juga mantan legislator Partai Demokrat Nurul Qomar ditangkap anggota Polres Brebes, Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah Master (S2) dan Doktor (S3).
Baca juga: PT Krakatau Steel PHK Ribuan Karyawan, China Bangun Pabrik Baja Terbesar di Kendal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan penangkapan Qomar. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh jajaran Polres Brebes.
“Ya (saudara Qomar telah ditangkap),” ujar Agus saat dilansir JawaPos.com, Selasa 25 Juni 2019.
Kasus ini berawal saat Qomar maju sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jateng pada 2017 lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut hingga akhirnya dia terpilih sebagai rektor.
Namun, pada 26 September 2018 seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi (LP) atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai Nasdem 2019 itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada Senin (24/6) malam Qomar dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah Cirebon, Jawa Barat.
“Iya, yang bersangkutan dijemput paksa oleh petugas,” jelas Agus.
Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta.
Lihta lagi : Gubernur Jambi: Bersama Ikhlaskan Kontribusi Bagi Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan
Komedian yang sempat tergabung dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu.