Oknum Kolektor Lising di Jambi Narik Mobil Sekendak Hati, Pemilik Lapor ke Polisi
Inilahjambi, JAMBI – Sepertinya kejahatan atas nama debt colector tidak pernah ada habisnya. Seribu cara dan upaya mereka lakukan agar kendaraan korbannya berpindah tangan ke kantor leasing.
Kali ini yang menjadi korbannya adalah Luci Agustin, warga Telanaipura, Kota Jambi. Kejadian ini bermula pada Minggu malam kemarin, sekitar pukul 18.30 Wib, datang seseorang pria yang bernama Fendi ke rumah korban dengan mengaku dari pihak Leasing Adira.
Diakui oleh korban mobil Toyota Fortuner bernomor Polisi BH 1437 PD miliknya tengah menunggak pembayaran selama dua bulan.
Namun, oleh Fendi korban diminta untuk menyelasaikan pembayaran tunggakan selama tiga bulan.
“Padahal telat pembayaran tersebut baru dua bulan, belum tiga bulan dan kita sudah disuruh bayar tiga bulan sekaligus,” ujar Luci Agustin pemilik mobil, Selasa 20Juni 2017.
Dalam rundingan singkat tersebut, disepakati mobil tersebut dioper alih kredit kepihak lain agar tidak menjadi permasaalahan lagi dengan pihak pembiayaan leasing Adira.
“Setelah mendapat kesepakatan bahwa ada pihak yang akan meneruskan mobil itu, dia (Fendi) mengajak anak saya yang bernama Odi untuk bertemu dengan pihak yang mau menerima over kredit tersebut, tetapi dia tidak membolehkan saya untuk ikut, biarlah anak saya aja yang ikut katanya,” jelasnya.
Namun belum sampai ketempat tujuan yang dimaksud, anak korban diajak pelaku untuk mampir terlebih dahulu disalah satu warung nasi uduk didekat Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Jendral Sudirman kawasan Thehok, Kota Jambi.
“Dan saat anak saya sedang makan, Dia pergi membawa mobil tersebut dan meninggalkan anak saya di warung nasi uduk itu. Alasanya menjemput orang yang hendak membeli mobil tersebut,” imbuhnya.
Namun ditunggu-tunggu hingga lebih satu jam, pelaku dan mobil miliknya tidak kunjung datang kembali.
Dari informasi yang didapat, lanjut Luci, ternyata mobil tersebut sudah berada digudang Adira, sedangkan Fendi tidak sama sekali membawa surat perintah penarikan dari pihak Leasing.
“Kita pun tidak ada surat pemberi tahuan kalau mobil mau ditarik,” jelasnya lagi.
Dengan kejadian tersebut Luci Agustin langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Jambi untuk diproses lebih lanjut dengan nomor laporan STPL/B/499/VI/2017/ SPKT III.
Atas kejadian tersebut terlapor bisa dijerat dengan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
(Azhari)
