Kaaan, Segudang Daging Babi Ilegal Digerebek Lagi di Jambi….
Inilah Jambi
Kaaan, Segudang Daging Babi Ilegal Digerebek Lagi di Jambi….
Inilah Jambi – Jajaran Polda Jambi dari tim Satgas Pangan beserta petugas Peternakan Rumah Potong Hewan (PRPH) dan Satpol PP Kota Jambi menggerbek 1,4 ton daging babi potong ilegal di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa 20 Juni 2017.
Sayang, saat terjadi penggerebekan daging babi siap edar di sebuah gudang tersebut, tidak ada seorang pun orang di dalamnya ataupun pemiliknya.
Diduga pemilik gudang babi ilegal tersebut telah kabur sebelum terjadi penggerebekan dilakukan.
Menurut Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputra, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan pihak Dinas Peternakan Rumah Potong Hewan adanya gudang daging babi ilegal yang siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi gudang, ternyata masih terlihat beberapa ton daging babi ilegal yang masih disimpan didalam frezer ruang pendingin yang masih utuh dan berbau.
“Daging celeng (babi) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak layak dikonsumsi, apalagi tempat letak daging yang tidak steril, serta izin-izinnya juga tidak ada,” katanya.
Selain itu, sambungnya, tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi.
Sementara itu, dr hewan Kartika Malahayati, saat dilokasi menyatakan jika daging babi potong tersebut setelah dilakukan penelitian tidak layak untuk dikonsumsi.
Baca juga:
- Geger, Jokowi Ajak Beli Babi Panggang untuk Oleh Oleh Lebaran
- Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Sosialisasi hingga Perbaikan Jembatan
- Gerakan #SaveBabi, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Sumatera Utara
- Babi Hutan Masuk ke Rumah, Tiga Orang Diserang, Satu Meninggal Dunia
- Hadapi Kemarau, Babinsa Petanang Sosialisasi ke Warga Cegah Karhutla
Disamping itu, dari tempat pengelolaan yang tidak steril, serta frezer penyimpanan daging tidak memiliki pendingin yang baik, serta daging tersebut dalam kondisi bau busuk. “Jelas ini daging babi yang tidak layak dikonsumsi,” jelasnya.
Terpisah Kepala UPTD RPH Kota Jambi Fianti menjelaskan jika gudang daging babi ini sebelumnya juga telah dilakukan penggerebekan pada tahun lalu, kemudian pemilik gudang pun juga telah berkasus pada tahun lalu dengan pihak Dinas Peternakan RPH.
“Daging babi ini selalu diedarkan ke daerah Pulau Jawa, seperti Tanggerang, Bekasi dan Bogor. Tetapi daging babi ini sudah menyalahi aturan, baik aturan izin usaha, maupun izin pemotongan hewan, yang nanti daging tersebut bakal kita sita dan musnahkan,” tukas Fianti.
(Azhari)
