Pasangan Kekasih Gembong Narkoba Jaringan Malaysia di Vonis Mati oleh PN Kualatungkal

Inilahjambi – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, menjatuhkan hukuman mati terhadap Dranny Putrawira karena terbukti menyelundupkan 8,5 kg sabu dari Malaysia ke wilayah hukum Jambi. Adapun kekasihnya Dranny, Sarah Rahyan dihukum 15 tahun penjara.

“Divonis mati,” kata Ketua PN Kuala Tungkal, Achmad Peten Sili, Kamis 19 Oktober 2017.

Siapa Hakim Ahmad Peten Sili, ini Profilnya ? 

Hakim PN Kualatungkal yang Vonis Mati Gembong Narkoba ini Terkenal ‘Garang’ dan Ditakuti Koruptor, ini Rekam Jejaknya…

Vonis mati itu dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Peten Sili sendiri, dengan anggota Deni Hendra dan Feri Deliyansyah. Khusus untuk Sarah, majelis memberikan hukuman tambahan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Tiga unit HP dan uang tunai Rp 13,4 juta dirampas untuk negara,” ucap Peten Sili yang disambut tangis oleh Dranny.

Dranny dan kekasihnya serta dua rekannya ditangkap Polres Tanjung Jabung Barat-Bea Cukai pada 27 Februari 2017. Mereka membawa 8,5 kg sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Jalur penyelundupan itu melalui Pelabuhan Marina, Kuala Tungkal.

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN