1 2 3…4…, Oouw,, Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Jumbo di Jambi yang Didaftarkan ke KPK

Inilahjambi – Sejumlah aktivis Jambi mendatangi Gedung KPK-RI di wilayah Kuningan Jakarta Rabu 18 Oktober 2017. Kedatangan massa yang mengatasnamakan Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi itu mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses tindakan korupsi yang terjadi di Jambi.

Salah seorang aktivis yang mendatangi KPK, Hafiz Alatas dalam orasinya menyampaikan, aksi yang dilaksanakan hari ini karena dirinya menilai proses hukum yang ditangani aparat terkait, khususnya kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi berjalan sangat lamban.

Untuk itu dirinya beserta masyarakat lainnya melaporkan persoalan korupsi yang ada seperti Dugaan penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawaban APBD Kota Jambi Tahun 2015.

Selain itu terdapat juga dugaan skandal proyek pipanisasi Tanjung Jabung Barat Tahun 2007-2008-2009-2010 senilai Rp 300 Milyar APBD dan APBN.

“Kami tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di Jambi, makanya kami sampai datang ke KPK ini, guna melaporkan beberapa kasus dugaan merampok duit rakyat oleh pejabat daerah dan kroninya,” kata Hafiz Alatas dalam keteranganya.

Anca Firmansyah selaku korlap mengatakan, KPK harus berani dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, banyak kasus di Jambi yang hanya jalan di tempat.

Tambahnya, selain persoalan korupsi yang melibatkan Oknum di Pemerintah Kota Jambi, ada juga penyimpangan yang sarat dengan tindak pidana korupsi diantaranya, reklamasi tambang di Kabupaten Sarolangun Tahun 2006-2010, pengemplangan pajak oleh CV. Wira Kayu Abadi di Kabupaten Sarolangun 2006-2008.

Lanjutnya, dugaan pungli penerimaan honorer Kabupaten Sarolangun yang melibatkan keluarga Bupati dan oknum Pejabat BKN tahun 2010, Kasus dugaan korupsi Rp 33 Miliar di Kabupaten Tebo yang melibatkan Bupati dan Ketua DPRD Tebo.

Dan kasus korupsi yang cukup membuat syok di hati masyarakat, adalah dugaan korupsi Upah Pungut Pajak Provinsi Jambi Tahun 2010-2012 yang mana melibatkan mantan Gubernur Jambi.

Usai menyampaikan aspirasinya, beberapa orang perwakilan dari pihak JPK Jambi langsung menyampaikan laporan tertulisnya kepada pihak KPK dengan dikawal oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Hafis menyampaikan, bahwasanya laporan sudah disampaikan dan telah diterima, dari pihak KPK sendiri meminta waktu 30 hari kedepan akan ada hasil secara langsung, hal itu sendiri akan disampaikan langsung kepada massa yang hadir selaku pelapor.

 

 

 

(I-One)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN