Pecah Kongsi Kawan Lama di Kawasan Kemingking

Pecah Kongsi Kawan Lama di Kawasan Kemingking


Inilah Jambi – Pecah Kongsi kawan lama antara Tanoto Yacobes dengan Chairil Anwar berujung panjang. Chairil Anwar ditahan di Polda Jambi pada 4 Mei 2021.

Di sela-sela penahanannya di Polda Jambi, Chairil Anwar, melalui kuasa hukumnya Endang Supriadi, tiba-tiba menyebut ada mafia tanah yang menjegal rencana pembangunan Kawasan Industri Strategis Nasional Kemingking.

Tudingan adanya mafia tanah yang menjegal pembangunan Kawasan Industri Kemingking di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dibantah keras oleh Tanoto Yakobes, pemilik PT Wiltop Inti Nusantara, Jambi.

Menurut kuasa hukum Tanoto Yakobes, Suratno, tudingan mafia tanah itu diucapkan oleh kuasa hukum PT Karisma Kemingking, pengembang Proyek Kawasan Industri Prioritas Nasional, Endang Supriadi di sejumlah media belum lama ini.

“Meski tidak disebutkan secara langsung nama klien kami dalam berita, tapi klien kami merasa bahwa tudingan mafia tanah di kawasan Kemingking itu tertuju pada klien kami. Sebab, dalam pemberitaan disebutkan adanya laporan polisi tentang pengrusakan
Psl 170, 406 KUH Pidana, 263, 266, 378, 385 KUHAPidana terhadap pemilik PT Karisma Kemingking atas nama Khairil Anwar,” kata Suratno dalam keterangannya kepada Inilah Jambi, Senin 31 Mei 2021.

Dipaparkan Suratno, kliennya memang melaporkan pemilik PT Karisma Kemingking, Chairil Anwar ke Polda Jambi dalam kasus pengrusakan lahan tahun 2018 lalu. Bahkan, pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah dilaporkan Kabareskrim Polri dalam kasus penipuan.

“Saat ini yang bersangkutan (Chairil Anwar) sudah ditahan oleh Polda Jambi. Dan kasusnya sebentar lagi akan dilimpahkan ke Jaksa,” kata Suratno.

Baca juga:

Diketahui, kawasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) yang merupakan Proyek Kawasan Industri Prioritas Nasional sebagai program prioritas Presiden Joko Widodo yang telah mendapatkan support dari Pemkab Muarojambi.

Di tengah perjalanan, pemilik PT Karisma Kemingking, Chairil Anwar ditahan Polda Jambi dalam kasus pengrusakan lahan.

Ditegaskan oleh Suratno, Chairil Anwar tanpa izin menggarap lahan klien mereka di dalam kawasan industri Kemingking itu.

“Jadi pembangunan kawasan industri nasional dengan kasus pengrusakan itu beda. Orangnya sama, tapi kasusnya beda. Tidak ada hubungan pembangunan Kawasan Kemingking dengan tudingan mafia tanah yang menjegal pembangunan itu,” tegasnya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) yang merupakan Proyek Kawasan Industri Prioritas Nasional sebagai program prioritas Presiden Joko Widodo diduga keras dijegal oleh mafia tanah di Provinsi Jambi. (Ist)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) yang merupakan Proyek Kawasan Industri Prioritas Nasional sebagai program prioritas Presiden Joko Widodo diduga keras dijegal oleh mafia tanah di Provinsi Jambi. (Ist)

Pecah Kongsi Kawan Lama

Menurut Ayong alias Tanoto Yacobes yang disampaikan oleh orang kepercayaannya, Jabbar, kasus tersebut bermula pada 2016. Chairil Anwar dan Ayong join usaha perkebunan kelapa sawit atas nama PT Karisma Kemingking.

Masing- masing pihak, Ayong dengan PT.Wiltop Inti Nusantara dan Khairil Anwar dengan PT Gayo Utama Leo Propita saling setor saham untuk PT Karisma Kemingking.

“Kami setor saham 50 persen senilai Rp25 milyar untuk mengarap kebun kelapa sawit siap panen seluas 2.400 hektar di kawasan Kemingking pada tahun 2016,” kata Jabbar.

Dalam perkembangannya, ternyata lahan yang ada hanya seluas 1.200 Ha. Oleh Tanoto, kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penipuan yang dilakukan oleh Chairil Anwar.

Charil Anwar, kata Jabbar, kemudian memohon agar kasus tersebut dicabut. Dengan janji akan membayar semua kerugian yang diderita oleh Ayong secara bertahap.

“Chairil Anwar kemudian membayar dengan sejumlah aset berupa apartemen di Jakarta Barat senilai Rp13 Milyar dan sebidang tanah di BSD,” ujar Jabar.

Kemudian, Chairil juga menjaminkan sebanyak 99 buah sporadik tanah di kawasan Muarojambi untuk membayar sisa utang senilai Rp11.5 Milyar. Dia janji dalam 2 tahun akan melunasi sisa utang dengan menjaminkan sporadik tersebut.

Namun dalam masa 2 tahun sejak itu, sisa utang tidak juga dibayarkan. Tanoto kemudian mengambil alih tanah dengan disaksikan oleh notaris.

Celakanya, ternyata tanah dalam sporadik itu tidak sepenuhnya milik Chairil Anwar. Setelah dicek, hanya 62 sporadik yang ada lahannya seluas 600 Ha. Sisanya sebanyak 37 dikembalikan karena milik masyarakat.

“Tapi setelah kami cek lagi, ternyata lahan dalam 62 sporadik itu hanya berisi 338 Ha lahan yang terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Sisa sporadik lain tidak diketahui lokasi tanahnya,” papar Jabar.

Tanoto Yacobes dan Chairil Anwar saat mendekati lahan di kawasan Kemingking (ist)
Tanoto Yacobes dan Chairil Anwar saat mendekati lahan di kawasan Kemingking (ist)

Pada tahun 2018 tiba-tiba Chairil Anwar kembali mengarap lahan yang telah diserahkannya ke Tanoto. Dia menggarap lahan seluas 11 Hektar itu untuk kepentingan pembangunan Kawasan Industri Strategis Nasional Kemingking.

“Padahal lahan itu telah diserahkan ke pihak kami. Dan bukti serah terima serta administrasi lainnya sudah ada pada kami. Itulah yang kami ajukan ke Polda Jambi dengan laporan pengrusakan lahan dan memasuki lahan orang tanpa izin,” kata Jabar.

Tahahan Polda Jambi

Komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE), pengelola Kawasan Industri (KI) Kemingking di Muarojambi, Chairil Anwar diketahui resmi ditahan Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa 4 Mei 2021.

Chairil ditahan terkait kasus perebutan lahan yang dilaporkan Tanoto Yacobes alias Ayong.

Chairil Anwar
Chairil Anwar

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan, membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Chairil Anwar.

“Mulai malam ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Hasan dikutip metrojambi.com.

 

(Nurul Fahmy)


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN