Pelaksanaan Seleksi CPNS Dosen Unja 2021, Wakil Rektor 1 Diduga Tidak Transparan dan Kangkangi SCASN
Inilahjambi.com- Diduga adanya kongkalikong, Wakil Rektor Satu Universitas Jambi (Unja) tidak transparan dan kangkangi aturan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN) dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang khusus wawancara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adrizal yang merupakan salahsatu peserta CPNS yang merupakan Mahasiswa Lulusan Terbaik Universitas Negeri Yogyakarta, angkat bicara dan akan adu banding atas hasil tes yang tidak sesuai dengan proses seleksi CPNS Universitas Jambi.
Hal tersebut diungkapkan dan disesalkan Adrizal sebagai seorang peserta tes CPNS (Unja) karena hasil tes yang dikeluarkan Kemendikbud melalui website http://cpns.kemendikbud.go.id/ pada 25 Desember lalu sangat tidak efisien dan kondusif.
“Saya merasa keberatan dengan hasil yang ditetapkan. Dari hasil integrasi nilai, saya masih menduduki nilai paling tinggi dari semua rangkaian tes yang dilakukan, ” kata Adrizal saat jumpa pers.
Adrizal yang merupakan mahasiswa Lulusan Terbaik Universitas Negeri Yogyakarta, dengan IPK 4.00 Summa Cumlaude (2020) tersebut mengatakan, jika saat nilai tes wawancara nilainya jatuh di bawah passing grade dengan hanya memperoleh nilai 11 dari batas minimal passing grade 12 sementara peserta lainnya diberikan pewawancara nilai 24 dari batas nilai maksimal 25.
“Untuk tes wawancara yang telah berlangsung kemarin sudah sangat baik nilai yang saya dapati dan setiap pertanyaan saya jawab dengan baik tanpa ada kendala sedikit pun, ” jelas Adrizal yang juga merupakan seorang penulis buku yang diterbitkan secara nasional maupun Internasional.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan upaya protes terhadap hasil wawancara yang diterimanya pada tanggal 21 Desember 2021 kepada pewawancara Satu yaitu Wakil Rektor Satu setelah hasil tes wawancara dikeluarkan di website Universitas Jambi, namun sebagai wakil rektor Satu hanya mengatakan kalau di Unja sudah banyak dosen Laki-laki.
“Saya langsung menemui pihak pewawancara dalam hal ini pewawancara 1 yang merupakan Wakil Rektor 1 di ruang kerja beliau untuk mempertanyakan indicator penilaian tes wawancara, dan mengapa nilai wawancara saya digagalkan. Namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan.” jelas Adrizal yang juga pernah menjadi lulusan Unja dengan nilai cumlaude dengan IPK 3,69.
Untuk diketahui, Menurut Informasi pengumuman hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta asltas nama Adrizal berhasil memperoleh nilai akhir tertinggi yakni 67.851 memenuhi ambang batas (passing grade) namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS-1), yang dinyatakan lulus malah peserta dengan nilai dibawahnya.
“Saya menganggap proses tes wawancara saya tersebut tidak transparan dan tidak punya landasan serta menyalahi aturan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, ” pungkasnya.
Awak media mencoba menghubungi Wakil Rektor I Unja Dr Kamid. Sayangnya sampai berita ini dinaikkan, wakil rektor tersebut belum ada tanggapan.
Pewarta: Erpan