Hah, Kasat Lantas Polresta Jambi Kenal Pemilik Mobil ‘BH’ Modifikasi ini, Kok Didiamkan?

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Poresta Jambi, AKP Purwati Ningsih, mengaku mengetahui pemilik mobil yang pelat nomor polisinya dimodifikasi tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Lalu Lintas.

Sebelumnya, Inilahjambi menautkan berita terkait banyaknya plat nomor modifikasi di Jambi yang melanggar Pasal 68 Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke beranda Facebook Humas Polresta Jambi.

Berita terkait:

Setelah dikonfirmasi via ponsel, purwati Ningsih mengaku telah mengetahui berita yang dimaksud, dan bahkan mengenali sejumlah pemilik kendaraan.

“Saya kenal, nanti saya telepon orangnya. Apakah platnya masih dimodifikasi atau tidak. Kalau masih (modifikasi) saya suruh tukar dengan yang asli,” kata Purwanti, Selasa 16 Februari 2016.

Sayangnya Purwanti enggan menyebut siapa pemilik mobil tersebut, dan mobil yang mana. Dia hanya katakan, pihaknya akan mencek langsung ke orang bersangkutan. Sebab bisa jadi mobil tersebut sudah di jual, sehingga pemiliknya kini adalah orang lain.

“Kalau masih pemilik lama, saya bisa ingatkan. Tapi kalau mobil sudah dijual, kan susah juga (melacaknya),” ucap dia.

Namun, lanjut Purwanti, pihaknya akan melakukan razia plat kendaraan modifikasi di Kota Jambi.

“Kami akan melakukan razia plat kendaraan modifikasi di Kota Jambi. Apabila ada akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Selain melakukan razia, tambah dia, Polantas yang bertugas di pos penjagaan setiap persimpangan juga akan mengecek dan memantau kendaraan yang memakai plat nomor kendaraan modifikasi.

“Kalau yang masih belum keluar pelatnya, tidak masalah. Tapi kalau yang pelatnya sudah ada lalu dimodifikasi, maka akan kita tilang,” pungkasnya.

 

 

(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN