Pembakar Polsek Tabir Jalani Sidang Perdana, Sidang-Sidang Selanjutnya akan Dipercepat

Inilahjambi, MERANGIN – Pelaku pembakaran dan perusakan Mapolsek Tabir beberapa bulan lalu, mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Bangko.

Sidang yang dipimpin Sudar SH M.Hum dan empat hakim anggota juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum yang langsung dipimpin Kajari Merangin Haryono.

Sidang perdana dimulai pada pukul 11.30 pada Rabu 4 Januari 2016, terdakwa pertama dihadirkan atas nama M Fahmi dan dilanjutkan empat terdakwa lainya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penutup umum.

Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, sidang ditunda hingga hari Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk jadwal sidang kasus ini akan dipercepat dengan mengagendakan dua kali dalam satu minggu.

Pengacara dari terdakwa M Fahmi mengatakan, dirinya tidak akan mengajukan batahan disidang lanjutan dan akan menggantinya disidang berikutnya dengan anggenda pledoi nantinya.

“Untuk hari ini kita tidak akan mengajukan nota keberatan. Sebab akan memperpanjang waktu persidangan saja, kita akan sampaikan ditahap pledoi saja,” kata Mudrika.

Terpisah, Kajari Bangko Haryono dikonfirmasi awak media usai persidangan mengatakan, jika hari ini hanya sidang pembacaan dakwaan.

“Sidang akan dilanjutkan Senin dan Selasa mendatang. Sesuai kesepakatan akan mendengarkan pembelaan,” ujarnya

 

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN