Pembangunan Perumahan SAD di Bangko Bermasalah, Sudah Masuk Pantauan Kejari

Inilahjambi, MERANGIN – Pembangunan Rumah Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Kungkai Seberang, Kecamatan Bangko sebanyak 42 unit, bakal diusut Kejaksaan Tinggi Bangko (Kejari).

Pengusutan dilakukan karena proyek pembangunan rumah dikabarkan yang dikerjakan dua kontraktor dibangun tanpa ada pondasi.

Adapun nama kedua pemilik pekerjaan itu, CV Prima Mandiri dengan anggaran bernomor kontrak 14/PKAT/Disosnaketran-2/IX/2015, melalui dana APBN sebesar Rp 925.600.00 tentang kegiatan pembangunan rumas sederhana bagi warga KAT 26 unit.

Sedangkan CV Bhumi Kurnia Jaya membangun KAT 17 unit, nomor kontrak 15/PKAT)Disosnakertan -2/IX/2015 APBN sebesar Rp 607.461.000.

Kepala Kejari Bangko Sri Respatini melalui Kasi Pidsus Bagus saat dikonfirmasi Senin 28 Desember 2015, menegaskan akan melakukan pengecekan 42 unit rumah milik SAD.

Dikatakan Bagus, jika benar adanya indikasi kecurangan korupsi nantinya, maka akan ditindak lanjuti.

“Jika tidak sesuai dengan spesifikasi dan fisiknya, maka akan kita lanjutkan,” ungkap Bagus.

Apalagi anggaran proyek perumahan SAD itu tahun ini. Tapi kata Bagus, jelasnya pihak kejaksaan akan terlebih dahulu mengumpulkan data.

“Jika memang benar adanya indikasi korupsi, maka terlebih dahulu datanya kita kumpulkan, ini adalah uang negara, perlu kita selamatkan, ” cetusnya.

Bagus juga menjelaskan pekerjaan itu akan diperiksa awal tahun 2016. Jika sekarang proyek diperiksaa tahun ini, masih dalam tahun anggaran 2015.

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN