Tiga kali Surat Dicueki Bupati Muaro Jambi, KI Provinsi Jambi Ancam Pidanakan Pihak Terkait

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Ketua Komisoner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Orinaldi, tiga kali berkirim surat resmi ke Bupati Muaro Jambi, perihal permohonan informasi status PNS Noperman di pemkab setempat.

Noperman tercatat sebagai Komisoner KIP Provinsi Jambi yang menjabat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu. Dalam waktu bersamaan, Noperman diketahui ternyata masih berstatus PNS di Rumah Sakit Ahmad Ripin Muaro Jambi. Sejak menjabat, tidak ada surat pemberitahuan soal pengnonaktifan dia sebagai PNS.

Atas dasar itu, Orinaldi sebagai Ketua KIP, melayangkan surat ke Bupati Muaro Jambi. Namun tiga kali KIP menyurati Bupati dalam rentang waktu 3 bulan sejak April, Mei dan Juni 2015, tidak ada respon dari Bupati, hingga Noperman mengundurkan diri pada 30 November 2015 dari KIP.

Surat pertama KI Provinsi ke Bupati Muaro Jambi bertanggal 10 April 2015, dengan nomor S-056/KIP.4/IV/2015, meminta agar bupati menarik kembali Noperman ke pemkab setempat. Alasannya, Noperman telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang PNS.

Noperman disebut tidak pernah masuk kerja sebagai PNS, selama dia menjabat sebagai komisioner KIP. Itu telah melanggar PP Nomor 53 yang mengatur jadwal kerja PNS.

Dalam waktu bersamaan, Noperman juga dituding melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Infomasi, yang menegaskan seseorang harus melepaskan jabatannya saat dia dilantik sebagai Komisoner KIP.

Surat pertama tidak berbalas. KIP layangkan surat kedua pada 25 Mei 2015. Dalam surat bernomor S-082/KIP.4/V/2015, KIP memberikan penekanan tugas dan kewenangan pihaknya mempertanyakan hal-hal terkait informasi publik kepada badan pUblik. Ketua KIP Orinaldi juga meminta Bupati menarik sekaligus memberi sanksi kepada Noperman sesuai PP Nomor 53 tahun 2010.
Baca juga:

Belum juga ditindaklanjuti, pada surat ketiga tanggal 22 Juli 2015, KIP mengancam akan mempidanakan pihak-pihak terkait yang tidak merespon surat tersebut.

Orinaldi dalam surat itu menyitir UU No 14 tahun 2008, yang menyebutkan, setiap penyalahgunaan informasi publik dapat diajukan ke ranah hukum dengan sanksi pidana khusus.

“Karena tidak tahan diperlakukan seperti itu, Noperman akhirnya mundur dari jabatannya,” kata sumber inilahjambi, Senin 28 Desember 2015.

Bukan hanya lewat surat, Orinaldi bahkan mengirimkan pesan singkat kepada Noperman yang diteruskan ke banyak orang. Isinya meminta agar Noperman tidak lagi berkantor di KIP. Jika tidak dia akan dipersoalan ke ranah hukum.

“Kasar sekali bunyi SMS itu. banyak yang terima terusannya,” kata sumber itu lagi.

Hingga saat ini, Orinaldi belum dapat dihubungi. Nomor HP-nya dan nomor HP Noperman pun tidak tersambung saat dikontak.

 

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN