Pengacara Adrizal Minta Kemendikbudristek Tegas dan Transparan Atas Dugaan kecurangan CPNS Dosen Unja 2021

Inilah Jambi – Disinyalir dari dugaan atas kecurangan pelaksanaan seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen Universitas Jambi tahun 2021.

Abdurrahman Sayuti SH, selaku pendamping Mohd. Adrizal yang juga alumni Unja angkat bicara meminta penyelesaian masa sanggah dan laporan atau pengaduan terkait CPNS 2021 Kemendikbudristek khususnya terkait laporan pelamar atas nama Mohd. Adrizal di tuntaskan dengan transparan, adil dan objektif.

“Karena itu merupakan prinsip dari seleksi penerimaan CPNS 2021. Ada beberapa pihak kemarin kita masukkan surat sesuai kewenangannya yakni Sekjen Kemendikbudristek, Biro SDM Kemendikbdristek dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek,” kata Abdurahman Sayuti pada Senin, (03/01/2022).

Abdurahman Sayuti berujar, yang dikatakan prinsip transparan artinya tidak ada proses yang ditutup-tutupi, setiap proses penyelesaian sanggah dan penindakan terhadap oknum pewawancara yang diduga melanggar petunjuk teknis dan pakta integritas, harus melibatkan pihak pelamar atau pelapor.

“Jangan sampai tiba-tiba ada hasil yang muncul kemudian merugikan pelamar atau pelapor. Kalau ternyata tidak transparan, berarti sama saja, antara pihak kemendikbudristek dengan oknum pewawancara tidak transparan dan adil,” ujar Abdurahman.

Lanjut Abdurahman, dalam hal prinsip adil, selaku kuasa hukumnya Andrizal, ia mengharapkan antara pelamar atau pelapor dengan oknum pewawancara harus diperlakukan sama. Jangan sampai hanya oknum pewawancara yang diistimewakan sedangkan jelas ada indikasi pelanggaran terhadap petunjuk teknis dan pakta integritas dan aturan yang dilanggar tersebut yang di buat kemendikbidristek.

“Prinsip objektif artinya pihak kemendikbudristek harus mengevaluasi atau menilai ulang terhadap hasil wawancara pelamar dan rekaman atau record wawancara harus dibuka untuk kemudian dibandingkan dengan rekaman atau record pesaing pelapor yang juga diberi nilai oleh oknum pewawancara dan etelah itu baru dinilai wajar atau tidaknya Sehingga pelapor diberi nilai 11 di bawah nilai ambang batas (Passing Grade),” tegas Abdurahman.

“nilai rendah tersebut diberikan bukan karena kesalahan pelamar atau pelapor melainkan karena kesalahan oknum pewawancara dengan indikasi telah melanggar petunjuk teknis dan pakta integritas, maka sudah selayaknya hasil wawancara tersebut dianulir atau dilakukan penilaian ulang terhadap pelapor,” sambungnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN