Pengecer Solar Subsidi Terancam 5 Tahun Penjara

Inilahjambi, MERANGIN – Warga Dusun Mudo Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, S (40) terpaksa diamankan Polres Merangin pada Minggu 17 April 2016. Bersamanya diamankan pula mobil jenis Panther dengan Nopol D 1070 BM warna hijau.

S diduga telah menyalahi penjualan BBM jenis solar bersubsidi sebayak 20 galon yang akan di ecerkan di Kecamatan Muara Siau.

Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Fakhrur Rozi mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas kecurigaan dia melihat ada pelansir di POM bensin Kandis, sedang melakukan pengambilan solar.

“Kasus penggunaan BBM ini terbongkar awalnya saya sedang melintas di depan pom bensin. Karena sesuai intruksi Kapolri, saya perintahkan anggota menangkap pemilik BBM solar bersubsidi itu,” ungkap Fakhrur Rozi, Senin 18 April 2016.

Lanjutnya, setelah melakukan penangkapan, S pun diperiksa penyidik. Rupanya BBM solar ini akan dikirimkan ke Muara Siau untuk diecerkan.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini,” katanya.

Jika terbukti, pelaku, kata Fakhrur Rozi, akan dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun.
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN