Pengedar Sabu-Sabu di Batanghari ini Masih Anak SMA, Polisi: Dia Profesional

Inilahjambi, BATANGHARI – Satu dari dua pengedar narkoba jenis Sabu yang ditangkap aparat Reskrim Polsekta Muara Bulian pada Rabu 24 AGustus 2016 lalu ternyata masih duduk di bangku sekolah (SMA).

Polisi bahkan memastikan pelaku yang berusia 16 dan 19 tahun itu tergolong pengedar profesional. Dua pelaku kini diamankan di Mapolsekta Muara Bulian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku pertama adalah HM (16) warga RT O4 Desa Rantau Puri dan rekannya SB (19). Mereka ditangkap saat berada di RT 01 Desa Sungai Bulu. Penangkapan dua pengedar ini dipimpin langsung oleh Kalposekta Muara Bulian, AKP Suwondo.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 gram paket sabu, 2 buah bong pengisap dan 2 buah mancis.

“Dua kurir narkoba berinisial HM (16)dan SB(19). Kalau dilihat dari cara pelaku, keduanya sudah profesional,” ungkap Suwondo, Jumat 25 Agustus 2016.

Pihaknya akan terus mengembangan kasus ini. Karena dalam kasus ini pelaku tidak sendirian, tentu ada bandar yang memperkerjaan dua pelaku teraebut.

“Saat ini identintas bandar narkoba telah kita kantongi. Dan kita akan memburunya,” Tegas Suwondo.

Dua pelaku akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman diatas 10 tahun
penjara.

Sementara satu orang pelaku yang dibawah umur akan diproses sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

 

 

 

(Syahreddy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN