Penyidik Kejati Jambi Kembali Sita Aset Mantan Dirut Bank Jambi

Penyidik Kejati Jambi Kembali Sita Aset Mantan Dirut Bank Jambi


Inilah Jambi – Tim Penyidik Kejati Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan miliki mantan Dirut Bank Jambi YEH, dimana aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi, Selasa, 25/07/2023.

Penyitaan dilaksanakan oleh penyidik saat sore hari sekira pukul 16.00 Wib di kota Jambi dengan aset yang disita berupa 2 (dua) rumah berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin , Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari pantauan media, penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka yang mana penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Ijin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.

Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika Penyidik Pidsus Kejati Jambi berhasil menyita 2 bangunan rumah di kota Jambi. “tim penyidik telah melakukan penyitaan 2 rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT.SNP di Bank Jambi” jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi. (*/red)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN