PNS Koruptor, Pemprov Jambi Pecat Erwan Malik Cs?
Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan/Inilahjambi.com
Inilahjambi – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi.
Bagaimana nasib mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas PU, Arfan, dan Asisten III Saifuddin yang telah menjadi terpidana kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi tuhun 2018?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Khusairi, mengatakan pihaknya telah memiliki data sementara jumlah PNS yang berstatus terpidana di Pemprov Jambi. Jumlah itu berdasarkan data dari sejumlah OPD di lingkup Pemprov Jambi.
“Sementara ini jumlahnya 25 orang. Namun bisa terus bertambah atau berkurang, sebab masih dipilah. Masih berubah-ubah,” kata Khusairi melalui sambungan telepon kepada inilahjambi, Rabu 12 September 2018.
Menurut Khusairi, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan teknis pemecatan dari Mendagri atau Kemen PAN RB, namun sudah menerima surat undangan untuk menghadiri rapat teknis pemecatan PNS narapidana korupsi, yang akan dipaparkan pihak terkait di Jakarta.
“Surat undangan sudah kami terima. Undangan menghadiri paparan teknis dari pihak terkait, Kemendagri, KPK dan PAN RB. Acaranya besok di Hotel Sahid, Jakarta,” terang Khusairi lagi.
Ditegaskan Khusairi, pihaknya akan menjalankan rekomendasi Pemerintah Pusat untuk memecat para PNS Koruptor, apabila diperintahkan. Dari 25 orang PNS napi korupsi itu, tiga orang adalah mantan PLT Sekda Erwan Malik, mantan Asisten III Saifuddin dan mantan PLT Kadis PU Arfan.
“Ya, termasuk mereka. Kalau perintahnya dipecat, ya kami pecat. Kalau tidak nanti kami pula yang dipecat (pemerintah),” katanya sambil tertawa.
Erwan Malik Cs saat ini tengah menjalani hukuman atas dakwaan perbuatan korupsi dengan status terpidana.
Berita terkait:
(Nurul Fahmy)