Ini Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik dalam Pilgub
Inilahjambi, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas PNS/ANS dalam politik di pemilihan umum (pilkada) 9 Desember mendatang.
Yuddy Chrisnandi dalam halaman resminya di media sosial menyatakan, dalam Surat Edaran tersebut, tercantum juga sanksi bagi PNS/ANS yang terlibat alias tidak netral dalam pilkada.
“Sanksi hukuman bagi PNS tidak netral dari hukuman sedang sampai berat.
Sanksi sedang berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat,” tulis Yuddy.
Baca juga:
- Walikota Panggil Camat dan Tiga Lurah yang Terlibat Politik Pilkada
- Jadi Tim Sukses, Camat Sambirejo Dituntut Pengadilan Hukuman Penjara dan Denda
Surat Edaran (SE) itu bernomor B/2355/M.PAN-RB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015.
Selain surat edaran tersebut, Kementerian PANRB juga telah menerbitkan Surat No. B/3235/M.PANRB/10/2015 dan Surat PANRB No. B/3236/M.PANRB/07/2015 untuk meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menjaga netralitas.
Mereka diminta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam Pemilukada serentak.
“Mari kawal netralitas ASN secara bersama-sama, patuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat. Kontrol sosial dari masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan segera apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait netralitas. Kami akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” pungkas Yuddy.
(Olivia Admira)